Kebijakan Keselamatan & Kesehatan Kerja

Kebijakan Keamanan, Kesehatan & Keselamatan Kerja (K3)

PT CELEBESSI Metalindo Utama (“CELEBESSI”) merupakan perusahaan di bidang pertambangan Nikel, Industri Pengolahan dan Pemurnian Mineral Logam Nikel berbasis pada Industri Sumber Daya Alam (SDA) dan Industri Strategis lainnya bertekad menjadi perusahaan dan pelopor untuk bertanggungjawab dalam mengelola Keamanan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). CELEBESSI berkomitmen untuk menjalankan kaidah praktik pertambangan yang baik (good mining practice), menempatkan Kebijakan Rantai Pasok berstandar tinggi dan menjalankan Standard Operating Procedure (“SOP”) Perusahaan dengan baik.

Kebijakan Keamanan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) merupakan komitmen pimpinan  CELEBESSI untuk menjamin Kemanan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja seluruh personil di  bawah kendali perusahaan dan pihak-pihak yang berkaitan (berhubungan) dengan kegiatan  (aktivitas) operasi perusahaan.

Kemanan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) adalah suatu kondisi dalam pekerjaan yang  sehat dan aman baik itu bagi pekerjaannya, perusahaan maupun bagi masyarakat dan lingkungan  sekitar pabrik atau tempat kerja tersebut. Kesehatan dan Keselamatan Kerja juga merupakan  suatu usaha untuk mencegah setiap perbuatan atau kondisi tidak selamat, yang dapat  mengakibatkan kecelakaan.

CELEBESSI berkomitmen untuk menjalankan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan  (SMKP) di lingkungan kerja dan wilayah operasi produksi, di setiap unit usaha CELEBESSI dan  afiliasinya. CELEBESSI telah menetapkan sasaran dan tujuan kebijakan Keamanan, Kesehatan dan  Keselamatan Kerja antara lain sebagai berikut :

  1. Melakukan Upaya pencegahan kecelakaan kerja, wabah dan atau penyakit berbahaya dengan meningkatkan kesadaran keselamatan dalam bekerja;
  2. Mengidentifikasi aspek dan dampak lingkungan dari setiap aktifitas operasi serta mengambil tindakan perbaikan dan pencegahan yang diperlukannya;
  3. Berupaya mencapai cedera fatal “NIHIL” dan mengurangi kecelakaan sekecil-kecilnya yang berakibat pada kerugian secara material;
  4. Menumbuhkan rasa tanggung jawab dan kesadaran pada setiap individu dalam melaksanakan pekerjaan dengan menjaga keselamatan dalam bekerja;
  5. Mematuhi dan tunduk serta mengikuti aturan keselamatan pertambangan, peraturan pemerintah dan perundang-undangan yang terkait dalam usaha di bidang pertambangan, industri pengolahan dan pemurnian;
  6. Menciptakan dan memelihara lingkungan kerja yang bersih, sehat dan bebas dari pencemaran lingkungan serta melakukan pencegahan polusi dan mewujudkan lingkungan yang sehat;
  7. Menjamin ketersediaan dan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) di setiap unit usaha CELEBESSI;
  8. Mewajibkan semua unit bisnis CELEBESSI untuk melakukan perawatan, pemeliharaan dan atau check list (inventarisasi) terhadap peralatan, sarana dan prasana serta instalasi Kesehatan dan Keselamatan Kerja secara berkala;
  9. Melakukan pembinaan dan kerjasama yang baik dengan para mitra pemasok dan stakeholder yang lain;
  10. Konsistensi di level manajemen dalam mendukung upaya terjaminnya keselamatan bekerja bagi pekerja dan karyawan;
  11. Konsistensi perusahaan dalam pengembangan sumber daya manusia dalam bentuk pendidikan, pelatihan dan uji kompetensi bagi karyawan dan pekerja secara berkesinambungan;
  12. Mewajibkan semua pihak yang terlibat untuk melaporkan setiap kejadian, insiden dan atau kecelakan kerja lainnya;
  13. Melaksanakan sistem pelaporan secara administratif kepada pengawas keselamatan pertambangan dan manajemen terkait;
  14. Melakukan akses terhadap setiap revisi peraturan yang terkait dengan lingkungan, baik peraturan lokal, nasional maupun internasional serta melaksanakan peraturan-peraturan tersebut yang sesuai dengan aktifitas operasi perusahaan;
  15. Melakukan peninjauan secara periodik terhadap kebijakan, tujuan dan sasaran lingkungan, keselamatan dan keesehatan kerja untuk memastikan kesesuaiannya bagi perusahaan;

Kebijakan Keamanan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) ini disosialisasikan kepada seluruh karyawan CELEBESSI, dan dapat diakses oleh publik.

Kebijakan Keamanan, Kesehatan & Keselamatan Kerja (K3) CELEBESSI

Kami berkomitmen untuk :

  1. Membangun lingkungan kerja yang aman, sehat dan produktif bagi seluruh karyawan, pekerja dan orang lain (termasuk mitra pemasok, pihak ketiga dan pengunjung) di tempat kerja dan area operasi produksi.
  2. Memenuhi semua peraturan perundang-undangan pemerintah yang berlaku dan persyaratan lainnya yang berkaitan dengan penerapan Keamanan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di tempat kerja dan area operasi produksi.
  3. Melakukan perbaikan terhadap kebijakan yang berkelanjutan terhadap Sistem Manajemen dan Kinerja K3 guna meningkatkan Budaya K3 yang baik di tempat kerja dan area operasi produksi.

Untuk mencapainya, kami akan :

  1. Membangun dan memelihara Sistem Manajemen Keamanan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3) yang berkelanjutan serta sumber daya yang relevan.
  2. Membangun tempat kerja dan pekerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya terkait K3.
  3. Mewajibkan Pekerja, Karyawan dan Tingkatan Manajemen untuk melaksanakan program keselamatan kerja dengan penuh rasa tanggung jawab.
  4. Memberikan pendidikan ataupun pelatihan terkait Kesehatan dan Keselamatan Kerja kepada tenaga kerja untuk meningkatkan kinerja K3 Perusahaan.
  5. Membangun dan menerapkan Sistem Manajemen K3/OHSAS 18001 : 2007 secara konsisten pada setiap Unit Usaha CELEBESSI.
  6. Memastikan semua tingkatan manajemen, seluruh karyawan dan pekerja mampu memahami isi dan melaksanakan serta menjalankan kebijakan K3 perusahaan, tanpa kecuali.
Content Protective
Scroll to Top