KEBIJAKAN LINGKUNGAN & KESELAMATAN PERTAMBANGAN

Kebijakan Lingkungan & Keselamatan Pertambangan

PT CELEBESSI METALINDO UTAMA (“CELEBESSI”) sebagai perusahaan tambang nikel dan industri proses pengolahan dan pemurnian mineral logam nikel bertekad menjadi perusahaan yang bertanggung jawab dalam mengelola Lingkungan dan Keselamatan Pertambangan (LKP) dan berkomitmen dalam melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan di Lingkungan Operasional “CELEBESSI” guna mendukung Visi Perusahaan yaitu : Menjadi salah satu produsen nikel di Indonesia dan perusahaan global kelas dunia berbasis pada industri strategis dan pertambangan, berfokus pada kualitas produksi yang terintegrasi dan berkelanjutan.

Serta Misi perusahaan untuk menerapkan praktik penambangan yang baik yang aman dan ramah lingkungan serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat untuk mencapai kemakmuran yang berkelanjutan, maka “CELEBESSI” menerapkan sistem manajemen LKP dan pada setiap lini operasionalnya, sehingga “CELEBESSI” akan senantiasa :

  • Melakukan upaya pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta meningkatkan kesadaran keselamatan kerja.
  • Memenuhi peraturan / perundang-undangan dan persyaratan / ketentuan LKP lain yang berkaitan dengan perusahaan.
  • Meningkatkan kualitas Pencapaian reklamasi dan area pasca-tambang.
  • Menciptakan dan memelihara lingkungan kerja yang bersih bebas dan pencemaran lingkungan di seluruh area kerja.
  • Menjamin ketersediaan dan penggunaan alat proteksi diri atau alat pelindung diri (APD) pada saat bekerja sesuai dengan bahaya dan risiko pekerjaan.
  • Konsisten dalam menjalankan perbaikan yang berkesinambungan di setiap area kerja dan operasi.
  • Melakukan upaya pemeliharaan atau perawatan terhadap sarana, prasarana, instalasi pengamanan dan peralatan pertambangan.

Untuk tekad tersebut di atas maka Management “CELEBESSI” menetapkan sasaran spesifik sebagai berikut :

  • Berupaya mencapai cedera fatal “NIHIL” dan mengurangi insiden yang berakibat “Kerusakan Harta Benda”.
  • Melakukan pengendalian sesuai waktu dan target yang telah ditetapkan untuk dampak / risiko LKP yang diprioritaskan.
  • Menciptakan dan memelihara kerja yang bersih dan sehat diseluruh area kerja.
  • Menekankan konsistensi semua jajaran manajemen dalam menumbuhkan perilaku kerja berbudaya LKP.
  • Setiap pekerja dan karyawan wajib bertanggung jawab terhadap keselamatan dan maupun orang lain dalam melakukan pekerjaannya.
  • Melakukan pengembangan sumber daya manusia untuk menunjang tugas dan pekerjaan dengan melaksanakan pendidikan dan pelatihan secara berkelanjutan.
  • Melakukan kerjasama atau pembinaan keseluruhan mitra kerja guna meningkatkan kinerja LKP.
  • Mewajibkan semua pihak yang terlibat untuk melaporkan semua jenis kecelakaan / insiden dari kejadian berbahaya.
  • Mewajibkan semua kepala departemen/divisi dan pengawas di area operasional “CELEBESSI” dalam melakukan pengawasan terhadap perawatan dan pemeliharaan sarana, prasarana, instalasi dan peralatan pertambangan.
  • Melaksanakan Sistem Management Keselamatan Pertambangan di lingkungan operasional PT CELEBESSI METALINDO UTAMA.

PT Celebessi Metalindo Utama merupakan perusahaan konsorsium yang terdiri dari 6 perusahaan pemilik konsesi tambang nikel (“IUP OP Nikel”) di Sulawesi Tenggara dan Morowali. Total konsesi lahan tambang nikel yang dimiliki 6 perusahaan itu seluas 12.301 Ha dengan cadangan dan sumber daya mineral nikel yang cukup untuk bahan baku pabrik sampai dengan 20 tahun kedepan.

Kelompok Usaha Celebessi merupakan perusahaan nikel pertama di Indonesia yang akan membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral logam nikel berbasis teknologi Hidrometalurgi yang menyerap penggunaan nikel kadar rendah serta menerapkan sistem dan mata rantai bisnis yang terintegrasi dimana suatu kegiatan pertambangan terhubung dengan para penambang di wilayah Propinsi Sulawesi Tenggara pada umumnya dan di wilayah Kabupaten Kolaka Utara pada khususnya untuk menjadi bagian langsung menjadi mitra dalam penyediaan bahan baku ore nikel kadar rendah.

PT. Celebessi Metalindo Utama merupakan kelompok usaha dengan bisnis inti di bidang pertambangan, peleburan dan pengolahan bijih nikel terintegrasi di Indonesia yang berfokus pada penambangan bijih nikel yang baik, aman dan bermanfaat bagi kehidupan. Lokasi utama pabrik kami ada di Kecamatan Pakue Utara dan Kecamatan Batuputih, Kabupaten Kolaka Utara, Propinsi Sulawesi Tenggara beroperasi di kawasan industri seluas 1.118 Ha yang dikelola oleh PT. Kawasan Industri Kolaka Utara (“KIKU”).

Sesuai dengan rencana bisnisnya, PT. Celebessi Metalindo Utama akan membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral logam nikel dengan menggunakan proses teknologi HPAL (High Pressure Acid Leaching) yang pertama di Indonesia. Dilanjutkan dengan pembangunan smelter Ferronikel. Mengolah bijih nikel menjadi barang setengah jadi yang memproduksi Nikel-Kobalt untuk pasar mobil listrik di Indonesia dan kemudian akan dikembangkan menjadi industri stainless steel.

Proses teknologi HPAL ini akan menghasilkan produk Nikel-Kobalt dan produk transisi lainnya yang tidak dimiliki oleh teknologi pengolahan dan pemurnian mineral logam nikel lainnya. Pengembangan Industri Nikel Hilir yang Terintegrasi Berbasis Produk Akhir juga akan menjadi target perusahaan pada 5 – 10 tahun di masa mendatang.
Perizinan yang sudah dimiliki oleh PT Celebessi Metalindo Utama antara lain :
1. Izin Prinsip Investasi PMA dari Kepala BKPM RI.
2. Izin Prinsip Pengolahan dan Pemurnian Mineral Logam Nikel dari Kepala BKPM RI.
3. Izin AMDAL Pabrik bekerjasama dengan Universitas Hasanudin Makassar.
4. Izin Komersial, Izin Lokasi dan Izin Lingkungan.
5. IUP OPK Pengolahan dan Pemurnian Mineral Logam Nikel dari Kepala BKPM RI – on progress.
6. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) – on progress.
PT. Celebessi Metalindo Utama memiliki kualifikasi dan kepatuhan dalam mendirikan pabrik pengolahan dan pemurnian mineral logam nikel yang terintegrasi berdasarkan studi kelayakan (feasibility study) yang telah dilakukan dan rencana bisnis perusahaan untuk jangka panjang.
Bergabunglah bersama Celebessi untuk menjadi bagian penting dalam meraih masa depan yang melebihi harapan dan cita-cita hidup Anda.

Kebijakan Lingkungan & Keselamatan Pertambangan

PT CELEBESSI METALINDO UTAMA (“CELEBESSI”) sebagai perusahaan tambang nikel dan industri proses pengolahan dan pemurnian mineral logam nikel bertekad menjadi perusahaan yang bertanggung jawab dalam mengelola Lingkungan dan Keselamatan Pertambangan (LKP) dan berkomitmen dalam melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan di Lingkungan Operasional “CELEBESSI” guna mendukung Visi Perusahaan yaitu : Menjadi salah satu produsen nikel di Indonesia dan perusahaan global kelas dunia berbasis pada industri strategis dan pertambangan, berfokus pada kualitas produksi yang terintegrasi dan berkelanjutan.

Serta Misi perusahaan untuk menerapkan praktik penambangan yang baik yang aman dan ramah lingkungan serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat untuk mencapai kemakmuran yang berkelanjutan, maka “CELEBESSI” menerapkan sistem manajemen LKP dan pada setiap lini operasionalnya, sehingga “CELEBESSI” akan senantiasa :

  • Melakukan upaya pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta meningkatkan kesadaran keselamatan kerja.
  • Memenuhi peraturan / perundang-undangan dan persyaratan / ketentuan LKP lain yang berkaitan dengan perusahaan.
  • Meningkatkan kualitas Pencapaian reklamasi dan area pasca-tambang.
  • Menciptakan dan memelihara lingkungan kerja yang bersih bebas dan pencemaran lingkungan di seluruh area kerja.
  • Menjamin ketersediaan dan penggunaan alat proteksi diri atau alat pelindung diri (APD) pada saat bekerja sesuai dengan bahaya dan risiko pekerjaan.
  • Konsisten dalam menjalankan perbaikan yang berkesinambungan di setiap area kerja dan operasi.
  • Melakukan upaya pemeliharaan atau perawatan terhadap sarana, prasarana, instalasi pengamanan dan peralatan pertambangan.

Untuk tekad tersebut di atas maka Management “CELEBESSI” menetapkan sasaran spesifik sebagai berikut :

  • Berupaya mencapai cedera fatal “NIHIL” dan mengurangi insiden yang berakibat “Kerusakan Harta Benda”.
  • Melakukan pengendalian sesuai waktu dan target yang telah ditetapkan untuk dampak / risiko LKP yang diprioritaskan.
  • Menciptakan dan memelihara kerja yang bersih dan sehat diseluruh area kerja.
  • Menekankan konsistensi semua jajaran manajemen dalam menumbuhkan perilaku kerja berbudaya LKP.
  • Setiap pekerja dan karyawan wajib bertanggung jawab terhadap keselamatan dan maupun orang lain dalam melakukan pekerjaannya.
  • Melakukan pengembangan sumber daya manusia untuk menunjang tugas dan pekerjaan dengan melaksanakan pendidikan dan pelatihan secara berkelanjutan.
  • Melakukan kerjasama atau pembinaan keseluruhan mitra kerja guna meningkatkan kinerja LKP.
  • Mewajibkan semua pihak yang terlibat untuk melaporkan semua jenis kecelakaan / insiden dari kejadian berbahaya.
  • Mewajibkan semua kepala departemen/divisi dan pengawas di area operasional “CELEBESSI” dalam melakukan pengawasan terhadap perawatan dan pemeliharaan sarana, prasarana, instalasi dan peralatan pertambangan.
  • Melaksanakan Sistem Management Keselamatan Pertambangan di lingkungan operasional PT CELEBESSI METALINDO UTAMA.

Kebijakan Larangan Penyalahgunaan Narkotika, Minuman Beralkohol & Pencegahan Penyakit Menular

PT CELEBESSI METALINDO UTAMA (“CELEBESSI”) berkomitmen untuk menyediakan kondisi area kerja yang aman, sehat dan efisien bagi karyawannya dan selalu berupaya meningkatkan kualitas kesehatan pekerja dan mencegah penyakit akibat kerja termasuk penyakit menular. Bekerja dibawah pengaruh alkohol atau obat-obatan terlarang dapat menimbulkan risiko serius terhadap keselamatan dan kesehatan, tidak hanya bagi pengguna tetapi juga semua orang yang bekerja dengan pengguna di lingkungan kerjanya.

Oleh karena itu PT CELEBESSI METALINDO UTAMA menetapkan kebijakan berkaitan dengan pengendalian penyakit menular, pelanggaran hukum bagi kepemilikan pendistribusian, atau penggunaan Narkotika dan minuman beralkohol.

Dalam rangka menjamin terlaksananya kebijakan ini PT CELEBESSI METALINDO UTAMA menetapkan tindakan berikut :

  • Melarang mengkonsumsi alkohol di lingkungan kerja dan memastikan karyawan tidak bekerja di bawah pengaruh alkohol.
  • Karyawan dilarang memiliki, menggunakan atau berada di bawah pengaruh obat-obatan terlarang / Narkotika di lingkungan kerja.
  • Secara berkala melakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap penyalahgunaan Narkotika dan Alkohol.
  • Hal-hal yang bertentangan dengan kebijakan ini dianggap sebagai pelanggaran keras dan akan diberikan tindakan disiplin sampai dengan dan pemutusan hubungan kerja.
  • Mengembangkan dan menerapkan proses dan prosedur untuk mengurangi atau menghilangkan risiko terpapar Penyakit (Pathogen) yang ditularkan melalui udara, darah / cairan tubuh.
  • Pendidikan dan pelatihan kepada pekerja dan karyawan untuk melakukan pencegahan penularan penyebab penyakit (Pathogen).

Manajemen PT CELEBESSI METALINDO UTAMA dan Mitra Kerja wajib mensosialisasikan dan menerapkan kebijakan ini kepada seluruh karyawan, tamu dan pihak-pihak terkait lainnya.

Content Protective
Scroll to Top